Rabu, 01 April 2020

MENANGKAL ISU HOAKS VIRUS CORONA


LAPORAN ISU HOAKS VIRUS CORONA
RILIS 1 APRIL 2020 PUKUL : 08:00 WIB TOTAL 405
OLEH
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Deriktorat Jendral Aplikasi Informatika
KEMENTERIAN KOMUNIKASI INFORMATIKA RI
( KOMINFO )

MENANGKAL ISU HOAKS VIRUS CORONA
EKO BUDI PRIYONO - UPTD SPF SDN TAMAN 2 BONDOWOSO


Beredar  isu hoaks sering kita dengar dari media  sosial  Facebook, Twitter, WhatsApp (WA). informasi  dari media yang membuat orang yang membacanya yakin kebenarannya. Pembacanya tidak mencari tahu kebenarannya. Langsung dikirim ke teman keluarga maupun group. Akhirnya berita/isu itu menyebar keseluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sekejab saja menjaadi viral di media masa. Menjadi berita hangat dimana-mana di bicarakan.

Berita tidak benar atau isu banyak mengatas namakan pasien, dokter, pemerintah pusat maupun daerah. Seolah-olah tersebut benar dan meyakinkan si pembeca. Si pembuat pandai dan mengerti kemauan si pembaca dengan fakta yang seolah-olah ada sungguhan. Akhirnya yang membaca yakin dan membenarkan. Setelah membaca dikirim ke teman sahabat saudara dan group maksudnya biar tahu juga tentang dampak COVID-19.

Untuk menangkal isu tersebut, kita harus mencari kebenaran berita tersebut. Untuk mencari kebenaran berita/ isu COVID-19 dari narasumber yang terkait seperti dokter, pemerintah pusat atau daerah, atau KOMINFO, Polri, TNI. Agar isu yang tidak benar ini tidak menyebar/ berantai kemana-mana.

COVID-19 adalah Penyakit karena infeksi virus corona. Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. coronavirus cenderung  ditularkan  melalui  udara, khususnya  dari  orang-orang  yang sudah  terinfeksi  virus  ini  melalui bersin  dan  batuk.

Virus ini menular dengan cepat di kota Wuhan Cina Pada akhir Desember 2019 dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Menteri kesehatan untuk mencegah penyakit ini dalam SE HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Untuk mendapatkan informasi resmi, akurat, cepat, dan terpercaya www.covid19.go.id.

1 komentar: